Batas Usia Pensiun Guru dan ASN: Apa yang Perlu Diketahui?

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya sebagai guru, adalah pengabdian jangka panjang untuk mencerdaskan bangsa. Namun, seperti halnya profesi lainnya, ASN memiliki batas usia pensiun yang diatur oleh peraturan pemerintah. Artikel ini akan mengulas secara ringkas namun rinci mengenai batas usia pensiun bagi guru dan ASN lainnya, serta hal-hal penting yang perlu dipersiapkan.
1. Batas Usia Pensiun Guru dan ASN Berdasarkan Jabatan
Berikut ini adalah batas usia pensiun (BUP) berdasarkan kategori jabatan ASN:
- Guru (Fungsional Umum atau Madya): 60 tahun
- Pejabat Fungsional Madya: hingga 65 tahun
- Pejabat Fungsional Utama: hingga 70 tahun
- Jabatan Struktural (Administratif): umumnya 58 tahun




